Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:24 WIB
"Kemudian kejanggalan dalam putusan, di mana terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari majelis hakim. Kami merasa putusan itu dibuat dengan semena-mena. Kami melihat ada kepentingan lain dalam putusan itu," tudingnya.
Dissenting opinion datang dari hakim anggota Sofiadi yang menyatakan dalam putusannya bahwa Herland tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas proyek tersebut.
Herland adalah Direktur PT Sugimita Jaya (SJ) yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. SJ merupakan kontraktor proyek bioremediasi PT CPI. Majelis hakim juga mewajibkan PT SJ untuk membayar uang pengganti USD 6,9 juta.