Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:24 WIB
Hakim anggota Octavianus Widjantono dalam putusannya menyatakan SJ dalam pelaksanaan proyek bioremediasi tidak sesuai dengan Kepmen Menteri Lingkungan Hidup nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah.
Maka proyek yang dikerjakan perusahaan Herland tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai USD 6,9 juta berdasarkan penghitungan biaya proyek bioremediasi dengan mekanisme cost recovery.
Sementara Ricksy Prematuri adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan PT GPI untuk membayar uang ganti rugi sebesar USD 3.089.