Diduga Menahan Ijazah, Bos Kantor Hukum di Jaksel Dilaporkan Eks Karyawan
Amsori mengatakan para pelapor telah memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis.
"Jadi agenda kami ke penyidik dalam rangka tambahan berita acara pemeriksaan terkait beberapa saksi yang ini lama sekali dari tahun 2019," ucap Amsori.
Dia mengungkapkan terlapor diduga tidak mengembalikan dan menahan ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri dari perusahaan.
Akibatnya, lanjut dia, korban mengalami kesulitan untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.
"Klien kami saat ini dirugikan dalam hal mencari lapangan pekerjaan, sehingga beberapa kantor perusahaan menanyakan ijazahnya ditahan sampai saat ini," kata Amsori.
Pelapor bernama Yuma Karim menyebut sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan terlapor.
Yuma menyebut para karyawan disuruh bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Jadi begini, IF ini kami duga budaya kerjanya itu adalah jam kerjanya itu di atas rata-rata, di luar perjanjian. Kemudian, kami semua disuruh, dilarang pulang sesuai perjanjian, kami harus bekerja lebih daripada jam kerja, bahkan di hari libur," kata Yuma.