Diduga Menahan Ijazah, Bos Kantor Hukum di Jaksel Dilaporkan Eks Karyawan
"Kemudian belum tentu dapat upah lembur. Kalaupun dapat upah lembur itu benar-benar jauh di bawah hukum, seperti itu. Oleh karena itu secara enggak langsung bentuk eksploitasi, ya," tambahnya.
Di sisi lain, imbuh Yuma, beberapa karyawan malah disomasi dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang mengada-ada.
"Ada juga korban yang malah dilaporkan polisi, malah disomasi ke orang tuanya," kata dia.
Pelapor lainnya, Ivan Lazuardi mengatakan diduga terlapor meminta biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah agar korban dapat menebus ijazahnya yang ditahan.
"Umumnya memang kalau mengacu pada undang-undang tenaga kerja di mana di dalam perjanjian kerja itu ada PKWT. Katakan kami bekerja satu tahun, apabila kami wanprestasi selama tiga bulan, kami membayar sembilan bulan dengan satu bulan upah lembur. (Diminta) dari puluhan sampai ratusan juta yang saya tahu," kata Ivan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kasus itu merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya.
"Yang Farida itu, ya, itu memang laporannya pelimpahan dari Polda kalau enggak salah. Itu makanya, sekarang lagi ditangani serse. Lagi diproses, kok," kata Nurma saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2). (cr3/jpnn)