Diduga Mengancam Politisi PSI, Guru Besar UGM Dilaporkan ke Polisi
"Bagi saya itu candaan tidak lucu, kalau pakai bedil, disembelih dan dicicil massa sudah tidak lucu," ujar dia.
Kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan saksi ahli ITE.
"Tentunya kami siapkan langkah ke depan, yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa, terpenting nanti kami komunikasi ke beberapa ahli," tutur dia.
Sosok yang juga terlibat dalam unggahan tersebut dan akan menjadi saksi ialah Eko Kunthadi dan Nong Darol Mahmeda.
Karna Wijaya dilaporkan berdasarkan Pasal 160 KUHP dugaan penghasutan, Pasal 28 ayat 2 uu ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 29 UU ITE pengancaman pribadi. (mcr18/jpnn)