Diduga Minta Foto Bugil, Kepala Desa di Lombok Tengah Dilaporkan Warganya
Serta, kata dia, pada Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terang Abdi.
Pada saat percakapan itu, lanjut Abdi, Suasto diduga meminta foto telanjang bulat dan foto alat kelamin pada akun whatshap nomor 62 821-1256-6974 bernama inisial A.
"Laporan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketentraman di Desa Ungga,"
Menurut Abdi, masyarakat saat ini sudah tidak menerima lag dipimpin oleh Suasto Hadiputro Armin.
"Kami juga telah bermusyawarah dan bersepakat menyerahkan masalah ini ke APH," tegas Abdi.
Di sisi lain, Abdi juga meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah untuk tidak ikut intervensi kasus ini.
"Jangan ikut intervensi dalam proses penegakan hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," pungkas Abdi.