Diduga Selewengkan Pajak, Eks Bendahara RSIA Jadi Tersangka
jpnn.com, BANDA ACEH - Mantan Bendahara Pengeluaran Jasa Layanan BLUD Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh, SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan pajak tahun 2014.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Ahmad Djamhari, menjelaskan tersangka telah disangkakan terhadap perbuatan pidana di bidang perpajakan. Dimana SD telah memungut Phh pasal 21, Phh Pasal 22 dan PPN dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah dicairkan, tetapi tidak menyetorkan pungutan pajak tersebut ke kas negara.
“Pada periode tersebut, SD juga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa yang menjadi kewajibannya sebagai bendahara ke KPP Pratama Banda Aceh. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp443 juta,” sebutnya, Kamis (18/10).
Katanya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SD diserahkan pada pihak kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Setelah pihaknya lakukan penyelidikan, tersangka terbukti melangar Undang-Undang kekuatan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) Pasal 39 Ayat (1). Dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. Denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Kegiatan penyidikan kita lakukan bersama pihak kepolisian dari Polda Aceh,” ujarnya.
Pelangaran kasus pajak ini dilakukan pada tahun 2014, ditangkap pada tahun 2017.
“Perjalanannya panjang karena banyak upaya kita lakukan, rencananya ingin uang milik negara kembali, namun karena tersangka ini tidak memiliki barang dan harta benda apapun, makanya baru sekarang kita tindak,” sebutnya.