Diduga Selewengkan Pajak, Eks Bendahara RSIA Jadi Tersangka
Jumat, 19 Oktober 2018 – 23:19 WIB
Untuk diketahui, penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Aceh dinyatakan lengkap (P-21).
Sementara itu, Pada kesempatan itu, Ahmad Djamhari juga menyampaikan agar kasus yang menimpa SD tersebut menjadi pelajaran berharga bagi bendahara lainnya, taat dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang perpajakan,” tegasnya. (ibi/mai)