Diduga Selingkuh, Hakim Jalani Sidang Kehormatan
Terancam Diberhentikan Tidak dengan HormatRabu, 03 Juli 2013 – 11:13 WIB
Adapun susunan Majelis Hakim dalam persidangan dengan Hakim Terlapor Acep Sugiana sesuai dengan Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 04 MKH/II/2013 tentang Penunjukan Majelis Kehormatan Hakim Ketua MA dan Ketua KY adalah Suparman Marzuki, Tufiqurahman Syahuri,
Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, I Made Tara, Salman Luthan Hakim, dan Supandi.
Sidang ini sesuai dengan pasal 20 ayat 6 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 23 ayat 4 UU nomor 22 tahhun 2004 tentang KY, yang menentukan bahwa sebelum MA dan atau KY mengajukan usul pemberhentian. hakim terlapor mempunyai hak membela diri di hadapan MKH. (boy/jpnn)