Diduga Sengaja Pasang Paku agar Surat Suara Jokowi-JK Rusak
Dalam bedah Gakumdu yang dilaksanakan pada Senin sore kemarin, pihaknya menekankan ketentuan pasal 234 UU 42 tahun 2008, di mana diatur bahwa barang siapa dengan sengaja membuat suarat suara menjadi tidak bernilai, ancaman pidana minimal 12 bulan maksimal 36 bulan dan denda minimal 12 juta maksimal 36 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara orang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara pasangan calon menjadi berkurang, maka dapat dipidana dengan ancaman penjara," terangnya.
Panwasl u Kota Bekasi, lanjut Ismail, nantinya akan meneruskan penyidikan ke kepolisian dan ke kejaksaan, sebelum akhirnya kekejaksaan merekomendasikan ke pengadilan,"Apakah unsur pasal tersebut terpenuhi atau tidak, biar nanti peroses penyidikan yang berjalan,"katanya.
"Kita sudah tidak punya waktu lagi. Waktu kita hanya tinggal 3 hari. Panwaslu hanya melakukan panggilan ke ketua KPPS-nya saja, nantinya pihak kepolisian yang akan menindak lanjuti, karena pihak kepolisian punya waktu 14 hari, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," tandasnya.
Sekedar diketahui, pada peroses pemungutan suara 9 Juli lalu di TPS yang memiliki jumlah Daftar pemilih Tetap sebanyak 739 pemilih ini, capres nomor urut 1 memperoleh 291 suara, sementara Capres nomor urut 2 memperoleh 217 suara.
Sementara warga yang menggunakan hak suaranya sebanyak 531 pemilih sesuai DPT, dan yang menggunakan KTP sebanyak 7 pemilih.
Pada Pemungutan Suara Ulang kemarin, Capres nomor urut 1 memperoleh 237 suara sedangkan capres nomor urut 2 memperoleh 184 suara dengan jumlah pemilih sebanyak 421 pemilih. (mif)