Diduga Terkait dengan Barang Haram dari Jerman, WNA Nigeria Terancam Hukuman Mati
Senin, 19 April 2021 – 23:05 WIB
"Dikirim melalui pos dari Jerman," tuturnya.
Dari pengakuan wanita berinisial V itu, dia disuruh FUO untuk menjemput barang haram itu.
"Kemudian, penyidik datang ke tempat FUO, sebuah apartemen di Sunter dan mengamankannya," kata Yusri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati. (cr3/jpnn)