Diduga Terlibat Judi Togel Online, Pensiunan PNS dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
"SA mengumpulkan uang dan angka-angka dari pelanggan lalu disetorkan ke LD, sedangkan uang sebesar Rp 238 juta merupakan uang yang ditarik dari sisa saldo yang berada di akun situs perjudian online milik LD di dalam telepon genggam miliknya," kata Viddy.
Kasus perjudian togel online dengan tersangka LD dan SA sudah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur. "Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata Viddy.
Konferensi pers dilaksanakan di Polres Barito Timur dipimpin AKBP Viddy Dasmasela didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra dan Kasi Humas AKP Suhadak. (antara/jpnn)