Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Rp 11 Miliar, Mantan Ketua KONI Bengkulu Dikurung di Sel

Senin, 10 Mei 2021 – 15:58 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Rp 11 Miliar, Mantan Ketua KONI Bengkulu Dikurung di Sel - JPNN.COM
Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron (Pakai topi) saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2020 di Mapolda Bengkulu. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu)

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi (Bengkulu) Rp 11 miliar. Setelah proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut," jelas Sudarno.

Dia menambahkan Mufran Imron saat ini dijebloskan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti.

Terlebih lagi, hal itu mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif. Mufran sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini bergulir di Polda Bengkulu.

Mufran hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan saat kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan. (antara/jpnn)

 

Penyidik Polda Bengkulu dibantu Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa terhadap tersangka dana hibah Rp 11 miliar mantan Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron. Tersangka langsung dikurung di sel.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close