Diduga Wanprestasi, UYM Kembali Digugat Korban Patungan Usaha
Sabtu, 11 Desember 2021 – 18:47 WIB
Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar UYM mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
"Tuntutannya kami minta kerugian baik materiel dan imateriel yang saudara UYM janjikan kepada klien kami," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa para korban memiliki beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk patungan usaha. "Penggugat juga memiliki sertifikat," tuturnya. (jlo/jpnn)