Digagalkan, Penyelundupan Miras Rp1,8M
Rabu, 09 September 2009 – 16:11 WIB
Anwar mengatakan, potensi kerugian negara yang dapat dicegah diperkirakan sebesar Rp1,809 miliar, yang dirinci berupa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor diperkirakan berpotensi kurang lebih Rp1,262 miliar dan kerugian immaterial dengan penggagalan jumlah peredaran minuman beralkohol di masyarakat sebesar Rp547,802 juta.
Dipaparkan pula, akhir Agustus 2009 BC Tanjung Priok, berhasil mencegah satu kontainer 40 feet berisi perangkat komputer.