Digagalkan, Penyelundupan Miras Rp1,8M
Rabu, 09 September 2009 – 16:11 WIB
Diduga upaya ini guna mendapatkan restribusi atas pelaksanaan ekspor dari Kawasan Berikat. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh PPNS KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan tersangka berinisial SD, seorang WNI yang merupakan Direktur Operasional PT PIT. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kantor Pusat DJBC.
Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeaan. (lev/JPNN)