Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding

Minta Ketua BPK Anwar Nasution Ikut Diadili

Rabu, 17 Juni 2009 – 15:35 WIB
Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding - JPNN.COM
Foto : Agung R/Radar Surabaya/JPNN
JAKARTA - Palu hakim Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon mengakhiri persidangan para mantan deputi gubernur BI, Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin yang menjadi terdakwa korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI. Terdakwa Aulia dan Maman diganjar selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara Bun Bunan dan Aslim divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Aulia Cs bersalah atas kebijakan menyetujui aliran dana senilai Rp100 miliar. Uang itu ditampung di YPPI BI. Kebijakan itu dianggap salah karena disinyalir memperkaya orang lain. Dana Rp100 miliar tersebut digunakan untuk dua tujuan, yaitu sebanyak Rp68,5 miliar sebagai dana bantuan bagi para pejabat BI yang terseret kasus hukum, sisanya Rp31,5 miliar diduga dibagikan kepada anggota komisi keuangan DPR-RI, guna memuluskan pembahasan RUU BI.

"Terdakwa Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri dan Aslim Tadjuddin secara sah dan meyakinkan bersalah, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," beber Kresna, ketua majelis yang menyidang perkara Aulia Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Vonis untuk Aulia dan Maman lebih berat enam bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menjeret para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA - Palu hakim Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon mengakhiri persidangan para mantan deputi gubernur BI, Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News