Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding
Minta Ketua BPK Anwar Nasution Ikut DiadiliRabu, 17 Juni 2009 – 15:35 WIB
"Terdakwa Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri dan Aslim Tadjuddin secara sah dan meyakinkan bersalah, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," beber Kresna, ketua majelis yang menyidang perkara Aulia Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Vonis untuk Aulia dan Maman lebih berat enam bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menjeret para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.