Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding
Minta Ketua BPK Anwar Nasution Ikut DiadiliRabu, 17 Juni 2009 – 15:35 WIB
Atas keputusan majelis hakim, Aulia langsung banding. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak terima kurungan 4,5 tahun yang dibebankan kepadanya. “Mana bisa diterima keputusan itu, kami langsung mengajukan banding,” kata OC Kaligis, pengacara Aulia.
Menurut dia, keputusan majelis tak adil karena kliennya tak menikmati duit Rp100 miliar tersebut. Hal serupa disampaikan Aslim Tadjudin dan dua terdakwa lainnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, OC meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Anwar Nasution, yang sekarang menjabat kepala BPK. ”Lho, rapat dewan gubernur yang membuat keputusan itu (penyediaan dana Rp100 miliar) disebut tanggung jawab bersama-sama, kenapa ada pengecualian bagi Anwar Nasution?,” tukasnya.(gus/JPNN)