Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diganjar Empat Bulan Penjara, Nikita Mirzani Kecewa

Rabu, 24 April 2013 – 14:49 WIB
Diganjar Empat Bulan Penjara, Nikita Mirzani Kecewa - JPNN.COM
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis Nikita Mirzani bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri. Janda seksi itu pun dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Pembacaan vonis atas Nikita digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Namun, Nikita mendapat potongan hukuman selama 57 hari. Sebab, Nikita pernah menjalani penahanan selama 57 hari.

Meski hanya mendapat hukuman empat bulan dan potong 57 hari masa tahanan, Nikita tetap mengaku kecewa. "Perasaan aku kecewa tapi mau bagaimana lagi," ucap Nikita usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Karenanya ia berniat untuk mengajukan banding atas putusan ini. Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, menuturkan, kliennya tetap menempuh upaya banding walaupun majelis hakim hanya menjatuhkan 4 bulan kurungan penjara.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis Nikita Mirzani bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri. Janda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close