Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Digarap KPK soal Korupsi Helikopter, Mantan KSAU Ogah Gaduh

Rabu, 03 Januari 2018 – 21:02 WIB
Digarap KPK soal Korupsi Helikopter, Mantan KSAU Ogah Gaduh - JPNN.COM
Mantan KSAU Agus Supriyatna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi helikopter AW 101 di KPK, Rabu (3/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, Rabu (3/1) terkait penyidikan kasus rasuah dalam pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101. Selama 2,5 jam, KPK menggarap pensiunan TNI kelahiran 28 Januari 1959 itu sebagai saksi bagi Irfan Kurnia Saleh selaku pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Usai menjalani pemeriksaan, Agus meminta media tak membesar-besarkan kasus rasuah pengadaan helikopter TNI AU yang telah merugikan negara sekitar Rp 22 miliar itu.

"Jadi saya minta yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh," ujarnya di gedung KPK.

Dia juga tidak mau disangkutpautkan dengan kasus itu. Sebab, ada institusi yang berwenang memutuskan seseorang terlibat atau tidak dalam korupsi pengadaan heli AW 101.

“Jangan bicara sama saya itu, yang mengatakan ada dugaan korupsi atau apa, itu ada insitusinya,” kilahnya.

Sebagaimana diwartakan, helikopter AW 101 diduga bermasalah dalam proses pengadaannya. Penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan heli, Marsda Supriyanto Basuki sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara, Letkol WW (pejabat pemegang kas), Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu, serta Kolonel Kal FTS.

Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta. Irfan diduga menandatangani kontrak dengan AW, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia senilai Rp 514 miliar.

KPK memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, Rabu (3/1) terkait penyidikan kasus rasuah dalam pengadaan helikopter AW 101.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close