Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Digarap Mabes Polri, Kasus BG Rawan Konflik

Selasa, 07 April 2015 – 18:28 WIB
Digarap Mabes Polri, Kasus BG Rawan Konflik - JPNN.COM
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan ke Mabes Polri, dinilai tidak tepat.

Pelimpahan ini disebut rawan diwarnai konflik kepentingan, mengingat BG merupakan bagian dari kepolisian yang pernah dicalonkan menjadi Kapolri.

“Dengan dilimpahkannya kasus BG dari KPK ke kejaksaan lalu kepolisian, maka keberlanjutan pengusutan kasus tersebut semakin diragukan. Setidak-tidaknya konflik kepentingan akan terbuka lebar, mengingat BG seorang perwira tinggi aktif kepolisian yang pernah dicalonkan sebagai calon Kapolri,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Selasa (7/4).

Menurut Miko, kejaksaan seharusnya menjelaskan sejauh mana pengusutan terhadap kasus BG telah dilakukan dan apa alasan di balik pelimpahan kasus ke kepolisian.

“Dengan besarnya konflik kepentingan yang akan terjadi dan tidak transparannya pengusutan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan selama dilakukan Kejaksaan, maka pelimpahan kasus tersebut seharusnya dibatalkan,” katanya.

Karena itu Miko menilai pimpinan KPK seharusnya segera menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Karena putusan tersebutlah yang menjadi dasar pelimpahan kasus BG dari KPK ke Kejaksaan lalu Kepolisian.

“Presiden Joko Widodo juga sepatutnya tidak mengangkat BG sebagai Wakapolri maupun jabatan-jabatan lainnya. Pengangkatan bagi pejabat yang proses hukumnya masih berjalan untuk menduduki jabatan publik, bertentangan dengan moralitas hukum,” katanya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Disebutkan, salah satu asas umum pemerintahan yang baik adalah norma kepatutan.

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan ke Mabes Polri, dinilai tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close