Digarap Mabes Polri, Kasus BG Rawan Konflik
Selasa, 07 April 2015 – 18:28 WIB
Ketentuan tersebut menurut Miko, menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Presiden Joko Widodo bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian. Reformasi Kepolisian akan berhasil dengan dimulai dari memilih pimpinan yang tidak diragukan integritasnya,” kata Miko. (gir/jpnn)