Digerayangi Pacar Sendiri, Lapor Polisi
Selasa, 07 Mei 2013 – 09:34 WIB
Beberapa hari kemudian korban sms pelaku untuk putus hubungan, dan melapor kejadian tersebut ke orang tua korban. Selanjutnya, melaporkan ke Mapolsek Urban Tebing Tinggi.
Kanit Reskrim Polsek Urban Tebing Tinggi AKP Nanang Supriyatna membenarkan laporan orang tua korban dan korban.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kita sudah periksa dua orang saksi yang mengetahui bahwa korban dijemput pelaku di pasar Tebing Tinggi. Kita akan panggil pelaku untuk mengintrograsinya, pelaku dapat dikenakan pasal perlindungan anak pasal 82 UUD No 23 tahun 2002 dengan tuntutan penjara 15 tahun. Kita juga telah mendapat hasil pemeriksaan medis bahwa kemaluan korban tidak mengalami robek," pungkasnya.(Omi)