Digerebek, Ibu Lompat Pagar, Anak Ditinggal, Temannya Terancam Cambuk 60 Kali
Pihak kepolisian dipimpin Kapolsek Kuta Alam AKP M Taufiq bersama aparat WH tetap masuk rumah, karena pihaknya ingin memastikan kebenaran dan Inangpun tidak berasil di tangkap karena kabur dalam ke sekejap. Sementara sang balita, telah diserahkan ke tetangga Inang guna mendapat pengasuhan sementara.
Dari rumah Ina berhasil diamankan miras merek scoth 8 botol, mension house brandy 1 botol, tuak air nira 4 ember dan 2 jerigen. Semua barang bukti itu langsung dibawa ke kantor polisi syariat Banda Aceh sebagai barang bukti.
Sedangkan rumah kedua yang digerebek berhasil diamankan satu orang pemilik bernama Erl (43) beserta barang bukti. Saat ini pemilik minuman keras ini sedang menjalani pemeriksaan
Di rumah Erl terdapat 173 botol dan kaleng miras berbagai merek. Diantaranya ada anggur merah, scotch, bintang kaleng mansion house drigin dan beberapa merek terkenal lainnya.
“Barang haram itu disembunyikan dalam rumah, seakan-akan di rumah itu gak ada minuman keras, seperti disimpan dalam pot bunga,” ungkap Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, Kamis (26/11).
Disebutkan Evendi, Erl terancam Pasal 16 (1) karena dengan sengaja memproduksi, menyimpan, menjual dan memasukkan khamar. Dia terancam cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara selama 60 bulan. (ibi/sam/jpnn)