Digodok, Aturan Pelaksanaan Outsourcing
Selasa, 03 April 2012 – 17:52 WIB
JAKARTA--Kementerin Tenga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan sistem outsourcing. Menakertrans Muhaimin Iskandar menerangkan, aturan ini akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menggunakan tenaga outsourcing. "Aturan ini nantinya akan menjadi pelindung tenaga outsourcing dan acuan bagi perusahaan agar dapat memperlakukan tenaga outsourcing. Karena selama ini tenaga outsourcing kurang mendapatkan perlakuan yang baik," ungkap Muhaimin di Jakarta, Selasa (3/4).
Muhaimin menjelaskan, aturan mengenai outsourcing ini akan memperkuat Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
"Selama ini aturan outsourcing hanya menggunakan surat edaran itu saja. Maka dari itu, dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan apa yang disebut peraturan pelaksanaan dari pelaksanaan outsourcing," ujarnya.
JAKARTA--Kementerin Tenga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan sistem outsourcing. Menakertrans
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Sosial
AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
Minggu, 17 November 2024 – 17:44 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB - Sosial
Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
Minggu, 17 November 2024 – 16:04 WIB - Hukum
Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
Minggu, 17 November 2024 – 15:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Parpol
Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
Minggu, 17 November 2024 – 12:57 WIB - Jabar Terkini
Gelar Doktoral Bahlil Ditangguhkan, Deolipa Yumara Menduga Ada jual Beli Gelar Akademik di UI
Minggu, 17 November 2024 – 13:00 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB