Digoyang, PGRI Makin Solid Dukung Kepemimpinan Unifah, Pendongkel Dipolisikan
"Sesungguhnya apa yang mereka klaim itu hanya sepihak, dan tidak berdasar sehingga Surat Keputusan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Unifah dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/11).
Dia mengungkapkan saat ini perubahan kepengurusan PB PGRI tetap sah dan legal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001597.AH.01.08. TAHUN 2023, Tanggal 20 November 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Anggota tim kuasa hukum PB PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum dalam merespons ulah segelintir oknum yang mengatasnamakan PB PGRI hasil KLB tersebut.
Tim Kuasa Hukum PB PGRI menilai adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum PB PGRI, telah merusak muruah PGRI dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia.
Salah satu upaya hukum tersebut adalah dengan melaporkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada 6 November 2023.
Lebih lanjut, saat ini laporan polisi tersebut telah diproses di Bareskrim Mabes Polri.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri sehingga tabir kebenaran kian terungkap dan tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Besar PGRI yang sah," ungkap Maharani.
Maharani menambahkan terkait pemblokiran terhadap akun PGRI, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian Hukum dan HAM dan kami pastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Akses Sistem AHU Yayasan dan Perkumpulan.