Digugat Cerai, Lurah Cisarua Tewas di Ruang Sidang
Jumat, 27 Juli 2012 – 01:46 WIB
Selama empat bulan pasangan ini tak saling menyapa. Proses persidangan sendiri telah berlangsung selama satu bulan lebih karena mediasi yang ditempuh kedua pihak tak membuahkan hasil. Salah satu adik almarhum, Firman (42) mengaku keluarga tidak mengetahui persis masalah apa yang terjadi pada rumah tangga kakaknya. Namun, ada suatu hal yang tidak bisa diselesaikan dengan baik sehingga harus berujung di pengadilan. “Masalah ini sudah cukup lama. Makanya almarhum meninggalkan rumahnya di Megamendung dan tinggal di sini (rumah orang tua,red) sejak empat bulan lalu,” ujarnya ketika ditemui Radar Bogor (JPNN Group) di rumah duka.
Menurutnya, almarhum sudah sepuluh tahun menderita penyakit paru-paru. Untuk mengurangi derita sakitnya, Sidik harus menggunakan metode uap setiap tiga kali sehari. Sebenarnya, sambung Firman, sehari sebelum kepergiannya yang terakhir, almarhum sempat mengalami panas pada tubuhnya dan beberapa kali mengalami sesak. “Dia sempat mengeluh nggak enak badan. Saya minta besok (kemarin,red) tidak usah datang ke pengadilan, tapi tetap memaksakan diri agar cepat selesai kasusnya,” bebernya dengan nada lirih.
Sebelum menjabat sebagai Lurah Cisarua, Sidik pernah bertugas di Kecamatan Cibinong serta Kecamatan Cisarua. Ia telah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama 20 tahun. “Dulu pernah juga menjabat sebagai kepala desa saat Cisarua belum jadi kelurahan seperti sekarang ini,” ungkap Firman.