Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi
Rabu, 20 Februari 2013 – 01:15 WIB
"Setelah kami menerima rekomendasi Panwaslu, kami langsung melakukan klarifikasi. Selain itu kami juga berkonsultasi dengan KPU provinsi dan pusat. Melalui berbagai proses panjang akhinya kami berlima sepakat menetapkan Adhan Dambe sebagai salah satu calon kandidat," bebernya.
Ditambahkan Rizan, tidak ada keraguan sedikit pun dari kelima personil KPU ketika menetapkan Adhan sebagai calon kandidat. SKT yang dipakai Adhan setelah ditelisik memang benar adanya dan tidak direkayasa. Hanya saja, beberapa hari kemudian ada pembatalan legalisir SKT oleh Diknas Kabupaten.
"Kami kemudian melakukan klarifikasi terhadap Diknas dan 14 Desember, Pak Adhan kembali memasukkan lagi SKT yang dilegalisir Kepsek bersangkutan (SDN 2 Luoo)," jelasnya.
Pernyataan Rizan diperkuat Jarnawi Datau. Komisioner KPU ini menegaskan, berdasarkan rekomendasi pertama, Panwaslu sebenarnya telah mengakui keabsahan SKT Adhan. Namun anehnya di rekomendasi kedua, Panwaslu menyatakan SKT Adhan tidak memenuhi syarat sehingga harus diperbaiki.