Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Polri Beri Respons Begini
Senin, 10 Agustus 2020 – 22:05 WIB
Sebelumnya, Anita yang juga kuasa hukum terpidana Djoko Tjandar itu resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9).
BACA JUGA: Azhar Tewas Ditombak di Depan Anak Kandung, Kondisinya Mengenaskan
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Awi beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: