Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui

Rabu, 02 Agustus 2017 – 06:00 WIB
Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui - JPNN.COM
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan barbuk uang hasil tipuannya

jpnn.com, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memasuki babak akhir, kemarin.

Dia divonis 18 tahun penjara saat pembacaan vonis atas kasus pembunuhan korban Abdul Ghani yang juga merupakan pengikut senior Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni ini secara bergantian dengan hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memasuki babak akhir, kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News