Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui
Rabu, 02 Agustus 2017 – 06:00 WIB
Jalannya sidang sendiri, dihadiri sekitar 200 pengikut setia Taat Pribadi dan dijaga sekitar 200 aparat kepolisian dari Polres setempat, dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur. (pul/jpnn)