Dihajar, Ngaku Bisa Ubah Pasir Jadi Emas
Jumat, 06 Agustus 2010 – 11:06 WIB
Kapolsek Pringsewu AKP Nuswanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Deny Pudjianto mengaku telah meminta keterangan dari para korban dan menyita tujuh batang kuningan serta karung pasir sebagai barang bukti. ’’Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 378 tentang penipuan jo pasal 351 tentang penganiayaan,” kata Nuswanto.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aksi anarkis ini berawal dari perkenalan tersangka dengan Paino (50), warga Pringsewu. Mereka bertemu di daerah Jateng beberapa waktu lalu ketika Paino tengah menjalani profesinya sebagai pengemudi bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Saat kenalan, Handoko mengaku mampu menggandakan uang dan mengubah kuningan menjadi emas dengan melakukan ritual di goa walet yang masih angker. Dia tanya, 'ada nggak goa walet yang masih angker di sana?'” ujar Paino menirukan pertanyaan Handoko saat baru kenalan.