Dihamili Sopir Angkot, ABG Lapor Polisi
Rabu, 14 November 2012 – 08:32 WIB
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Kota, Ipda Melisa Sianipar membenarkan laporan tersebut. "Kejadian itu benar ada. Laporan sudah kami terima. Tapi, korban belum datang untuk di BAP sejak ibunya membuat laporan pada Senin (12/11) kemarin," tandas Ipda Melisa.
Jika terbukti dalam penyelidikan bersalah, maka pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak di bawa umur, dengan pidana penjara di atas lima tahun. Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan dari korban dan keluarganya guna penyelidikan lanjutan. (sdk)