Dihujani Tembakan, Jambret Sadis Akhirnya Menyerah
Setelah dilakukan pencarian, dua pemuda itu diketahui beraksi di sekitar Jalan Margomulyo. "Anggota sudah nyanggong di sana," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan saat rilis kemarin (6/2).
Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku melawan. Karena itu, anggota memuntahkan peluru ke arah Ridang. Dia meninggal di tempat. Jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara.
Sementara itu, Biska berupaya lari. Anggota polisi berpakaian preman mengejarnya sampai ke area tambak. Akhirnya, pria berpostur besar tersebut bisa dilumpuhkan. Dua peluru mengenai kaki kanan dan kirinya.
Rudi mengatakan, tersangka merupakan residivis. Yang bersangkutan sudah pernah dihukum atas kasus pencurian dan penggelapan.
Hukuman 1 tahun 3 bulan dijalani akibat mencuri. Sedangkan untuk kasus penggelapan, Biska divonis hukuman penjara 10 bulan.
Sementara itu, Biska mengaku menjambret sejak 2015. Dia belajar menjambret dari temannya. (adi/c7/ano/jpnn)