Dihukum Lima Tahun Karena Nikahi Anak Tiri
Rabu, 15 Juni 2011 – 02:42 WIB
BATAM - Gusmarwan (41) disidang di pengadilan Negeri Batam Selasa (14/6) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Ia divonis hakim Saiman,SH dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 60 juta setelah mengawini anak tirinya.
Tindakan bejat tak bermoral ini ia lakukan di pertengahan tahun 2009 lalu terhadap anak tirinya TS,16 sehingga membuat TS hamil dan melahirkan anak lelaki bejat ini. Awalnya ia mengajak TS untuk berhubungan intim. Tapi TS menolak.
Karena dipaksa dan terus diancam oleh terdakwa, akhirnya TS mau melakukan perbuatan tersebut. TS pun hamil dan dibawa oleh tersangka ke Batam untuk melahirkan. TS melahirkan di bulan Sepetember 2010. Setelah anak mereka lahir,TS pun dinikahi oleh terdakwa.
Ibu TS, Nurhayati merasa kehilangan anaknya dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Tapi alangkah kagetnya Nurhayati mendapati suaminya telah menikahi anaknya, sekaligus telah memiliki anak dari hasil hubungan mereka. Atas laporan istri terdakwa, Gusmawan akhirnya ditangkap pada bulan Desember tahun 2010 lalu.
BATAM - Gusmarwan (41) disidang di pengadilan Negeri Batam Selasa (14/6) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Ia divonis hakim Saiman,SH
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
Selasa, 19 November 2024 – 16:03 WIB - Kriminal
Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB - Kriminal
Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
Selasa, 19 November 2024 – 11:00 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 15:42 WIB - Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB