Dihukum Lima Tahun Karena Nikahi Anak Tiri
Rabu, 15 Juni 2011 – 02:42 WIB
BATAM - Gusmarwan (41) disidang di pengadilan Negeri Batam Selasa (14/6) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Ia divonis hakim Saiman,SH dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 60 juta setelah mengawini anak tirinya.
Tindakan bejat tak bermoral ini ia lakukan di pertengahan tahun 2009 lalu terhadap anak tirinya TS,16 sehingga membuat TS hamil dan melahirkan anak lelaki bejat ini. Awalnya ia mengajak TS untuk berhubungan intim. Tapi TS menolak.
Karena dipaksa dan terus diancam oleh terdakwa, akhirnya TS mau melakukan perbuatan tersebut. TS pun hamil dan dibawa oleh tersangka ke Batam untuk melahirkan. TS melahirkan di bulan Sepetember 2010. Setelah anak mereka lahir,TS pun dinikahi oleh terdakwa.
Ibu TS, Nurhayati merasa kehilangan anaknya dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Tapi alangkah kagetnya Nurhayati mendapati suaminya telah menikahi anaknya, sekaligus telah memiliki anak dari hasil hubungan mereka. Atas laporan istri terdakwa, Gusmawan akhirnya ditangkap pada bulan Desember tahun 2010 lalu.
BATAM - Gusmarwan (41) disidang di pengadilan Negeri Batam Selasa (14/6) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Ia divonis hakim Saiman,SH
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
Sabtu, 28 September 2024 – 11:33 WIB - Kriminal
Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
Sabtu, 28 September 2024 – 04:39 WIB - Kriminal
Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
Jumat, 27 September 2024 – 20:37 WIB - Kriminal
Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan
Jumat, 27 September 2024 – 19:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Indonesia 2024 & Starting Grid
Sabtu, 28 September 2024 – 13:24 WIB - Gosip
Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
Sabtu, 28 September 2024 – 12:09 WIB - Sepak Bola
Persib Sanksi Kakang Rudianto dan Ofisial
Sabtu, 28 September 2024 – 12:00 WIB - Olahraga
Start Buruk PSS Sleman di Liga 1, Manajemen Bakal Evaluasi
Sabtu, 28 September 2024 – 13:08 WIB - Moto GP
Sprint MotoGP Indonesia Penuh Drama, Martin Tumbang, Pecco Juara, Marquez Ketiga
Sabtu, 28 September 2024 – 14:33 WIB