Dihukum Lima Tahun Karena Nikahi Anak Tiri
Rabu, 15 Juni 2011 – 02:42 WIB
Sedangkan majelis menganggap yang memberatkan terdakwa karena telah merusak masa depan anaknya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Namun seusai Hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Gusmawan meminta hakim meringankan hukumanya. Tapi hakim menolak karena hukuman tersebut sudah cukup ringan bagi orang tua yang telah merusak masa depan anaknya.(cr12/jpnn)