Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dihukum Lima Tahun Karena Nikahi Anak Tiri

Rabu, 15 Juni 2011 – 02:42 WIB
Dihukum Lima Tahun Karena Nikahi Anak Tiri - JPNN.COM
Jaksa Penuntut Umum Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta Rupiah subsidir 3 bulan penjara. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dan pasal 279 ayat 1 ke 1 dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ditanya hakim, apakah ia menerima tuntutan tersebut, ia langsung mengiyakan tuntutan tersebut.

Sedangkan majelis menganggap yang memberatkan terdakwa karena telah merusak masa depan anaknya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Namun seusai Hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Gusmawan meminta hakim meringankan hukumanya. Tapi hakim menolak karena hukuman tersebut sudah cukup ringan bagi orang tua yang telah merusak masa depan anaknya.(cr12/jpnn)

BATAM - Gusmarwan (41) disidang di pengadilan Negeri Batam Selasa (14/6) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Ia divonis hakim Saiman,SH

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA