Diiming-imingi Kerja di Butik, Seorang Gadis Malah Dijadikan PSK di Pekanbaru
jpnn.com, CILEGON - Polisi menangkap dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beraksi di wilayah Cilegon, Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan kedua pelaku berinisial HF (24) dan NM (39). Adapun korban seorang gadis berinisial TM (17).
Kejadian berawal saat kedua pelaku berkomunikasi dengan korban melalui media sosial dan menawarkan bekerja di sebuah butik, wilayah Serang.
Korban pun mengiyakan tawaran tersebut.
Pada Selasa (15/2), kedua pelaku mendatangi rumah TM guna meminta izin kepada orang tua korban perihal membawa gadis itu ke Serang untuk bekerja.
"Tetapi, ibu korban tidak mengizinkan kepada kedua pelaku untuk membawa (korban) ke Serang untuk bekerja," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Ternyata, kedua pelaku diam-diam nekat tetap membawa korban.
Saat dalam perjalanan, korban menyadari ternyata dirinya mau dibawa ke daerah Pekanbaru.