Diiming-imingi Kerja di Butik, Seorang Gadis Malah Dijadikan PSK di Pekanbaru
"Korban ini merasa ditipu yang awalnya diajak kerja di Serang, Banten, namun, mobilnya mengarah ke Pekanbaru," ujar Sigit.
Korban langsung menghubungi orang tuanya. Orang tua korban pun bergegas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/2), polisi menuju Pekanbaru, Riau guna mencari korban.
"Petugas menemukan korban berada di sebuah warung makan, yang mana warung makan di pemukiman tersebut adalah tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin, Pekanbaru," ujar Sigit.
Selain membawa pulang korban, polisi akhirnya bisa menangkap kedua pelaku di Pelabuhan Merak.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku korban bakal dijadikan PSK di Pekanbaru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)