Diimingi Pekerjaan, IM Malah Dibawa ke Kebun Sawit, Lalu Ditinggal Tanpa Busana
Ia menambahkan modus pelaku adalah mengiming-imingi korban bekerja di rumah makan istrinya dengan gaji Rp200 ribu per hari.
Korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. Namun, faktanya korban malah dibawa ke dalam kebun sawit yang berada di daerah PT. Mutiara Agam lalu diperkosa dan ditinggal kabur dalam kondisi telanjang tanpa busana.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala karena dipukul pelaku serta pendarahan ringan akibat pemerkosaan tersebut.
"Kemudian korban kami bawa ke RSUD Lubukbasung untuk dilakukan visum," katanya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)