Dijamu di KBRI Thailand, LaNyalla Singgung Konstitusi Asli Indonesia
jpnn.com - BANGKOK - Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti meyakini Penerimaan Negara Bukan Pajak akan meningkat berkali lipat jika Indonesia menerapkan kembali Pasal 33 UUD 1945 naskah asli.
LaNyalla mengungkap hal tersebut di depan pejabat KBRI Thailand dan perwakilan warga Indonesia di Bangkok, Selasa (29/11) malam.
“Karena dalam sistem ekonomi Pancasila yang dijabarkan pada konstitusi asli Indonesia, negara berkuasa penuh atas bumi, air, dan sumber daya alam serta cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak, sehingga swasta tidak bisa menguasai total sektor public goods,” katanya.
Menurut LaNyalla, saat ini negara hanya menjadi pemberi izin atas konsesi tambang dan lahan yang dikelola total oleh swasta nasional atau asing. Negara hanya mendapat royalti dan pemasukan dari pajak ekspor.
"Sebenarnya negara ini kaya raya. Namun, karena kita meninggalkan sistem Pancasila dan mengikuti konsep ekonomi global, dan itu disahkan sejak perubahan UUD pada 2002, maka negara makin kehilangan daulat ekonominya. Inilah penyumbang ketidakadilan dan kemiskinan struktural yang dirasakan masyarakat,” kata pria kelahiran Jakarta, 10 Mei 1959 itu.
Senator asal Jawa Timur itu juga menyoal sistem demokrasi Indonesia yang meninggalkan sistem Pancasila dengan menghapus lembaga penjelmaan rakyat sebagai lembaga tertinggi negara, dengan melakukan copy paste sistem demokrasi liberal barat. Sehingga bangsa yang majemuk dengan pendapatan per kapita yang kecil ini semakin terbelah dan terpolarisasi.
“Padahal sistem demokrasi Pancasila itu adalah sistem terbaik, karena lembaga tertinggi MPR, bukan saja sebagai lembaga perwakilan rakyat, tetapi juga penjelmaan rakyat. Karena tidak hanya diisi partai politik, tetapi juga ada unsur dari daerah dan utusan dari golongan-golongan. Sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan. Ini ditinggalkan sejak 2002. Akibatnya apa yang kita rasakan sekarang,” kata LaNyalla.
Dia menambahkan, dirinya sengaja mengajak semua elemen bangsa, termasuk presiden untuk berpikir dalam kerangka negarawan, untuk mengambil langkah guna mengembalikan sistem asli Indonesia dengan cara kembali menerapkan UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kekurangannya disempurnakan dengan teknik adendum.