Dijamu di KBRI Thailand, LaNyalla Singgung Konstitusi Asli Indonesia
“Memang ada kekurangan, misalnya masa jabatan presiden, di UUD 45 yang asli tidak tegas diatur. Untuk itu disempurnakan dengan teknik adendum, dengan mempertegas maksimal dua kali masa jabatan lima tahun. Adendum atas kelemahan harus dilakukan, agar tidak ada potensi penyimpangan praktik seperti terjadi di orde lama maupun orde baru,” tutur LaNyalla.
Dalam acara jamuan di KBRI Thailand, LaNyalla didampingi sejumlah anggota DPD RI, di antaranya Ria Mayang Sari, Adilla Aziz, Aji Mirni Mawarni, Djafar Alkatiri, Hilmy Muhammad, Muhammad J. Wartabone, Fachrul Razi, Bustami Zainuddin, Bambang Santoso, M. Sanusi Rahaningmas, dan Andi M. Ihsan serta staf khusus ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
Dari KBRI Thailand hadir Duta Besar LBBP RI Rachmat Budiman dan Wakil Kepala Perwakilan RI Sukmo Yuwono.
Ada juga Koordinator Fungsi Politik Marvin Anwar Arpan, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Nur Rokhmah Hidayah, Koordinator Fungsi Ekonomi Ahmad Rama Aji Nasution, dan Koordinator Unit Komunikasi Denny Widodo.
Foto: Tim DPD
Kemudian Atase Riset Dedi Cahyadi Irianto, Kepala Sekolah Indonesia Bangkok Susianto, Pelaksana Fungsi Politik Rike Wijayanti Octaviana, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Fifi Afianita Firdaus, serta sejumlah staf. (*/jpnn)