Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. (antara/jpnn)