Dijemput Polisi, 1 Muncikari dan 2 Pria Hidung Belang tak Berkutik, Nih Penampakannya
Minggu, 18 Oktober 2020 – 01:59 WIB
Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Penampakannya
Hal tersebut sebagaimana dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menuturkan.(antara/jpnn)