Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dijerat KPK, Anas Bingung

Jumat, 22 Februari 2013 – 23:09 WIB
Dijerat KPK, Anas Bingung - JPNN.COM
Ditambahkannya, besok siang Anas akan mengadakan konferensi pers di DPP Partai Demokrat. "Sikapnya seperti apa tunggu besok saja. Kita belum tahu," ujarnya.

Seperti diketahui, Anas terhitung mulai hari ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.  Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Berdasarkan Sprindik tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.(gil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menyampaikan sikapnya terkait statusnya sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Anas

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close