Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Senin, 27 Oktober 2014 – 20:30 WIB
SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik akhirnya berhasil. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar peraturan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Gugatan itu diajukan Ketua PTGI Jatim Mahendra Budianta dan Sekretaris PTGI Jatim Arifin melalui pengacaranya, M. Sholeh. ''Alhamdulilah, akhirnya dimenangkan,'' kata Sholeh.
Dia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena PTGI tidak setuju dengan Permenkes No 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/Menkes/Per/V/1989. Peraturan terbaru itu ditetapkan pada 5 September 2011.