Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Senin, 27 Oktober 2014 – 20:30 WIB
Parahnya, pada 2011 keluar peraturan baru yang justru melarang praktik tukang gigi. Padahal, pengguna jasa tersebut adalah kalangan masyarakat menengah ke bawah yang tidak mampu pergi ke dokter gigi. Dampak dari peraturan itu adalah penangkapan terhadap tukang gigi yang dianggap melanggar undang-undang praktik kedokteran.
Padahal, ada bidang lain yang sama persis dengan tukang gigi. Misalnya, praktik bidan, sangkal putung, pijat urut tradisional, patah tulang, sunat, dan dukun bayi. ''Ini sama saja peraturan diskriminatif,'' tegasnya.
Selain itu, permenkes tersebut bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang itu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional. Asalkan, manfaat dan keamanannya dapat dipertanggungjawabkan.