Dikasih Tahu Akan Dieksekusi setelah Sampai di Nusakambangan
jpnn.com - CILACAP - Meski pelaksanaan eksekusi tinggal satu hari lagi, tetapi keluarga beserta kuasa hukum salah satu terpidana mati, Namaona Denis, justru mengajukan gugatan dan permohonan penundaan eksekusi mati.
Namoana Denis, dipindahkan dari Lapas Tanggerang ke Lapas Besi Nusakambangan pada Rabu (14/1) lalu bersama .dengan, Rani Andriani alias Melissa Aprilia (38).
Warga negara Nigeria ini terlibat kasus penyelundupan heroin sebanyak satu kilogram pada 2011 lalu.
Istri Namaona Denis, Ratna didampingi pengacaranya Chaerul Anam, Jumat (16/1) kemarin datang ke Nusakambangan untuk menyampaikan permohonan penundaan eksekusi hukuman mati.
Chareul beralasan, tidak boleh ada eksekusi Denis atas nama hukum. Pihaknya telah mengajukan PK ke dua pada 29, 30 dan 31 Desember lalu di Pengadilan Negeri Tanggerang. Hasilnya, ditolak tanpa ada penjelasan apapun.
Untuk itu, Denis beserta istrinya mengajukan permohonan gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Basis dari gugatan tersebut adalah, hak atas mencari keadilan.
Ia mengguat Kepala PN Tanggerang karena perbuatan melawan hukum. "Sehingga, tidak mungkin ada orang yang sedang melakukan upaya hukum dieksekusi. Jika Jaksa Agung tetap akan mengeksekusi Denis, maka Jaksa Agung melawan hukum itu sendiri, " jelasnya.
Tidak hanya itu, Chaerul juga telah mengajukan permohonan penundaaan eksekusi dari Komnasham. Surat permohonan tersebut telah ditujukan ke Kejaksaan, Dirjenpas Presiden, BNN serta beberapa pihak terkait lainya. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak manapun.