Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dikasih Tahu Akan Dieksekusi setelah Sampai di Nusakambangan

Sabtu, 17 Januari 2015 – 08:33 WIB
Dikasih Tahu Akan Dieksekusi setelah Sampai di Nusakambangan - JPNN.COM

Ia juga menegaskan, kedatangan istri Namoana Denis ke Nusakambangan bukan karena permintaan terakhir menjelang eksekusi. Tetapi, menyampaikan bahwa ada upaya hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

"Seharusnya Denis dihukum seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara. Alasanya, kejahatan yang dilakukan Denis merupakan kejahatan belum sempurna. Denis ditangkap di Tanggerang dan dituduh akan mengirimkan narkoba ke Pontianak," paparnya.

Menurutnya, kondisi Namona Denis dan Istrinya marah karena tidak mengetahui akan dieksekusi. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, petugas yang menjemput Denis hanya menjelaskan ada kasus yang terkait dengan dirinya.

Denis baru mengetahui akan dieksekusi setelah sampai di Pulau Nusakambangan. "Saat di jalan tidak tahu bahwa akan dieksekusi. Setelah berhenti di rumah makan, Denis mulai curiga karena dikawal dengan tujuh mobil. Bahkan, Denis tidak menandatangani surat penolakan grasi atas dirinya," ujarnya.(adi)

CILACAP - Meski pelaksanaan eksekusi tinggal satu hari lagi, tetapi keluarga beserta kuasa hukum salah satu terpidana mati, Namaona Denis, justru

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA