Dikira Kancil, Dooor! Ternyata Teman Sendiri, Riswanto Tewas Mengenaskan
Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman lima tahun penjara.
Barang bukti disita sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
“Tersangka menyerahkan diri, dia menembak temannya tanpa sengaja. Tersangka mengira kancil ternyata temannya sendiri,” ungkap Faisal, Jumat (28/8).
Dari keterangan tersangka dan saksi, mereka sudah biasa berburu di hutan tersebut dengan senapan angin. Mereka berburu pada malam hari menggunakan senter sebagai alat penerangan.
BACA JUGA: Kepala BMKG Ini Resmi Jadi Tersangka, Korbannya Lebih dari Satu Orang, Semua Anak di Bawah Umur
“Saksi dan tersangka masih kami periksa. Untuk sementara motifnya salah sasaran,” jelasnya.(ozi)