Dikira Lindungi Ahok, Giliran Jaksa Agung Dikecam GNPF
Pasal ini, menurut dia, sebenarnya sudah sangat jelas menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan.
"Meski Ahok sudah didakwa dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun dan tindakan Ahok juga bisa memecah belah NKRI, tapi Kemendagri enggan untuk memberhentikan Ahok dengan alasan menunggu surat tuntutan," ujarnya.
Nasrulloh menambahkan, masyarakat saat ini sangat mengharapkan agar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok dilaksanakan 11 April sesuai jadwal agar surat tuntutan segera diproses Kemendagri.
Dia juga berharap pada 11 April, JPU sudah siap dengan surat tuntutannya sehingga tidak ada kesan nantinya di masyarakat bahwa kejaksaan menunda pembacaan surat tuntutan demi melindungi Ahok dari pemberhentian sementara menjelang Pemungutan Suara Pilgub DKI Putaran II. (esy/jpnn)